Law Firm Kudri & Djamaris Raih Predikat Elite 1 Practice Leader Abitrase, Litigation & Dispute Resolution and Tax & Custom

Law Firm Kudri & Djamaris Raih Predikat Elite 1 Practice Leader Abitrase, Litigation & Dispute Resolution and Tax & Custom

Pendiri Law Firm Kudri & Djamaris, Defrizal Djamaris SH, MIR, CTL, menerima Plakat Penghargaan sebagai Law Firm Terbaik Pertama dari Perwakilan BKPM/Kementerian Investasi di Jakarta, 28 Juni 2024 lalu. (Foto : Dok Defrizal)

Practice Leader AbitraseJAKARTA – Kantor Hukum Kudri & Djamaris meraih penghargaan bergengsi Predikat Elite 1 Practice Leader Abitrase, Litigation & Dispute Resolution and Tax & Custom berdasarkan Survei Hukumonline 2024.

“Alhamdulillah. Kantor Law Firm kami, Kudri & Djamaris kembali merima penghargaan. Ini merupakan pencapaian kerja maksimal dari semua tim,” ujar H Defrizal Djamaria SH, MIR, CTL, salam satu pendiri asociated dalam penjelasan tertulisnya, Senin (1/7/2024).

Menurut Pengacara muda kondang asal Batusangkar, Sumatera Barat ini, penyerahan penghargaan elite terbaik pertama dalam bidang Abitrase, Litigation & Dispute Resolution and Tax & Custom dilakukan oleh satu pejabat dari Kementerian Investasi dan BKPM RI dalam acara Hukumonline Practice Leaders & Top 100 Indonesian Law Firms 2024, 28 Juni 2024.

Dalam kesempatan ini, untuk mendukung pelaku bisnis dalam menemukan pakar hukum yang paling cakap, Hukumonline telah meluncurkan kembali direktori Practice Leaders.

Practice Leaders adalah direktori komprehensif yang memprofilkan ratusan firma hukum Indonesia berdasarkan kinerja mereka di 32 bidang praktik.

Pada tahun 2024, Hukumonline mensurvei 228 firma hukum dan mencatat lebih dari 3.000 kasus yang ditangani oleh firma tersebut.

Direktori ini berfungsi sebagai pusat penting, menghubungkan penasihat internal, sekretaris perusahaan, dan profesional hukum lainnya dengan layanan hukum terkemuka.

“Nah pada kesempatan Practice Leaders tahun ini kami meraih penghargaan tertinggi untuk kategori Abitrase, Litigation & Dispute Resolution and Tax & Custom,” ujar Sekjen Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis (LMSB) Kadin Indonesia ini.

Sebelum ini Law Firm Kudri & Djamaris juga telah menerima penghargaan bergengsi yakni Winner Indonesian Law Award dari ALB Singapore untuk kategori Dispute Resolution Boutique Law Firm of the Year 2018

Kemudian meraih penghargaan Best Lawyer dari Majalah Men’s Obsession tahun 2023 dan terakhir In House Counsel’s Choice Hukumonline for Litigation Lawyer tahun 2021.

Law Firm Kudri & Djamaris didirikan pada tahun 2010 oleh Defrizal Djamaris lulusan FH Universitas Padjadjaran Bandung dan Master Inovasi Regional (M.I.R) Magister Hukum Bisnis dan Energi Sekolah Pasca Sarjana Universitas Padjadjaran.

Defrizal Djamaris mendirikan Law Firm bersama sahabatnya, Fadriyadi Kudri lulusan FH Universitas Indonesia dan Master of Law dari UNSW Australia yang dulunya adalah mantan partner litigasi dan partner corporate pada kantor hukum lawas terkemuka Lubis Santosa Maulana besutan Punggawa Hukum Todung Mulya Lubis.

Law Firm ini tiba tiba muncul sebagai asociated terkenal setelah berhasil menangani sengketa Sugar Group Companies vs Marubeni Corporation dan perkara Salim Group terkait utang perusahaan perkebunan tebu dan pabrik gula terbesar di Indonesia di Lampung.

Law Firm Kudri & Djamaris saat ini dikelola oleh dua Senior Partner dan 10 associates serta 3 supporting staff. (*)

Sumber: harianindonesia.id

Menakar Seberapa Bahaya Pencucian Uang, Bisa Sampai Hancurkan Integritas Sistem Keuangan

JAKARTA – Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ary Zulfikar memberikan pemahaman mengenai tindak pidana pencucian uang . Terkait dengan adanya PP no 61 tahun 2021 yang merupakan perubahan dari PP 43 tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang . “PP tersebut erat kaitannya dengan pihak pelaporan harta kekayaan yang patut diduga berasal dari suatu tindak pidana dan prinsip yang digunakan dalam UU TPPU untuk mengenali apa yang dimaksud dengan transaksi keuangan yang mencurigakan,” jelas Ary yang juga selaku Ketua Umum Perkumpulan Bumi Alumni (PBA) saat menjadi sebagai keynote speaker webinar dengan tema ‘Perang Global Melawan Pencucian Uang’.

Ary menjelaskan lebih lanjut, apa yang dimaksud dengan transaksi keuangan mencurigakan? Pasal 1 Angka 5 UU TPPU mendefinisikan ada 4, salah satunya adalah jika terjadi transaksi keuangan tidak sesuai profil atau karakteristik kebiasaan pola transaksi pengguna jasa. Filosofi dari UU TPPU adalah penerapan prinsip mengenali pengguna jasa. Setiap penyedia dan pengguna jasa harus memahami prinsip tersebut.

“Kami di LPS seringkali melakukan penyelidikan suatu tindak pidana, tapi seringkali penyelidikan dilakukan setelah kerugian itu terjadi. Jadi sering kita melakukan penyelidikan setelah bank tersebut telah mengalami kerugian,” jelasnya.

Dengan adanya kegiatan pelaporan, pada dasarnya dapat mencegah tindak pidana itu sendiri, karena pelaku tindak pidana pada akhirnya tidak dapat menggunakan hasil kejahatan atau menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidanannya tersebut.

Berdasarkan UU TPPU ada sekitar 26 tindak pidana yang secara defintif disebutkan, termasuk pencurian, penyuapan, korupsi dibidang perbankan, pemalsuan uang, penipuan dan sebagainya. Pasal 17 ayat 2 UU TPPU menyatakan bahwa ketentuan pihak pelapor diatur dalam PP, maka lahirlah PP 43 sebagaimana diubah dengan PP 61 tahun 2021, yang menyebutkan secara rinci mengenai cakupan pihak pelapor yang memiliki kewajiban pelaporan.

Perbedaannya, dalam PP 61 ada tambahan, bahwa pihak pelapor mencakup juga antara lain penyedia jasa yang juga memberikan layanan pinjol, penyedia layanan saham berbasis teknologi informasi, penyedia jasa layanan keuangan berbasis teknologi informasi.

“Pinjol itu bagian dari penyedia jasa yang memang diwajibkan sebagai pihak pelapor,” tuturnya.

Tugas LPS berdasarkan UU 24 Tahun 2004 adalah menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah penyimpan, dan turut aktif dalam memelihara sistem perbankan dengan melakukan kegiatan resolusi bank untuk meminimalkan kerugian akibat penyalahgunaan yang dilakukan oleh pemegang saham, pengurus atau staff bank yang merugikan bank.

Dalam kegiatan resolusi, termasuk melakukan upaya meminimalkan kerugian bank. Oleh karenanya dulu fungsi dan tugas LPS disebut sebagai loss minimizer. Namun saat ini, saat pandemi, LPS juga dituntut untuk menjadi risk minimizer, yaitu melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kegagalan bank.

Dalam konteks penanganan bank BPR bermasalah menurut Ary, LPS melakukan due diligence, termasuk menengarai apakah ada perbuatan yang dilakukan oleh pemegang saham, direksi, komisaris maupun staf yang merugikan bank yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perbankan, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana umum.

Dalam melakukan investigasi itu, LPS juga selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk dengan PPATK.

Penjelasan itu bagian dari webinar yang digagas oleh Perkumpulan Bumi Alumni (PBA) organisasi nirlaba yang bertujuan untuk penguatan jejaring ekonomi kerakyatan dan memayungi pelaku bisnis UMKM maupun non-UMKM yang berbasis komunitas bekerja sama dengan WorldwideQuality Assurance (WQA), badan sertifikasi internasional yang berpusat di Inggris, melalui kantor regional office WQA Asia Pasific di Jakarta bersama Rumah Inovasi.

Webinar ini menghadirkan Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar sebagai keynote speaker yang juga selaku Ketua Umum PBA sekaligus membuka acara webinar. Webinar sendiri menghadirkan nara sumber Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae, dengan panelis Yudianta Simbolon SH, MHum dan Defrizal Djamaris SH, CTL dari Tim Advokasi dan Bantuan Hukum PBA.

Jalannya webinar dimoderatori oleh regional manager WQA Asia Pasific Muhammad Aristian A.P. ST dan diikuti oleh lebih dari 260 peserta dari berbagai kalangan. Ketua PPATK, Dian Ediana Rae dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahayanya dampak tindak pidana pencucian uang jika tidak tertangani dengan baik. “Pencucian uang bahayanya sebesar apa sih,” ujarnya.

Ia mengambil contoh seperti yang sering diperlihatkan dalam film-film, misalnya narko meksiko, narko Columbia ya, hasil penjualan narkoba dicuci uangnya sampai sedemikian besar berpengaruh dalam berbagai sendi kehidupan. Kehidupan sosial, ekonomi, politik masyarakat.

“Bahkan sampai sekarang kolombia dan meksiko tidak bisa lepas dari narkoba dan traficking, uang hasil kejahatan narkoba tidak bisa dikendalikan. Akhirnya negara itu tidak bisa dikendalikan,” jelasnya.

Bahkan di sana itu, tidak ada politikus yang bebas dari narkoba, karena mereka itu bisa menjadi politisi naik dengan pembiayaan uang hasil narkoba. “Apakah Indonesia punya potensi seperti itu? Mari kita renungkan bersama,” ungkapnya.

Data dari BNN, jumlah pengguna narkoba di Indonesia sudah mencapai angka 5 juta, yang terkait dengan misalnya hasil analisis PPATK bahwa transaksi narkoba mencapai triliunan. Kalau itu terus berkembang, pencucian uang berjalan massif bisa dipastikan akan berpengaruh kepada yang lain.

Jika memasuki dunia politik, akan menjadi hal yang sulit untuk dicegah, hal tersebut yang harus diperhatikan.

“Dampak tindak pidana kejahatan pencucian uang memang sangat luar biasa. Belum lagi hasil korupsi juga sudah sangat besar, jangan jangan mencapai ratusan triliun, kejahatan illegal loging, illegal mining, illegal fishing dan macam-macam itu kemudian diakumulasikan tidak sedikit jumlahnya,” tuturnya.

Menurutnya, dampak pencucian uang juga akan merusak integritas sistem keuangan kita, jika pencucian uang tidak terdeteksi, maka akan mengganggu hal lain, investasi terganggu, ekonomi terganggu.

“Bayangkan, misalnya ada orang yang bisnis dengan susah payah, pinjam uang susah, nah di sisi lain ada orang orang yang dibiayai dari dana hasil pencucian uang,” jelasnya.

Sekarang ini menurut Dian, modus dan cara melakukan pencucian uang makin canggih. Penyamaran transaksi, rekayasa keuangan dan sebagainya dilakukan dengan cara-cara yang semakin rumit dan kompleks. “Ini adalah tipikal money laundering,” ungkapnya.

Dalam kasus narkoba misalnya, sudah pasti melibatkan transaksi keuangan trans nasional/trans border. Melibatkan organisasi kriminal antar negara yang satu sama lain saling terkait.

Demikian juga money laundering hasil korupsi, kalau dulu sederhana saja, uang hasil korupsi ditaruh di bank. Sekarang menurut Dian, sudah lebih kompleks dan dinamis, karena melibatkan professional money laundering. “Misalnya mereka pergi ke kasino di luar negeri, tidak benar benar bermain judi, namun menerima uang dari hasil korupsi,“ paparnya.

Biasanya ada kerjasama dengan konsultan professional yang menyarankan dan menyamarkan menerima uang hasil korupsi, namun tetap terlihat clean secara hukum dan finansial.

”PPATK sangat concern dengan para pelaku money laundering karena memang dampaknya sangat berbahaya terhadap integritas keuangan dan perekonomian,” terang dia.

Dian juga membenarkan apa yang disampaikan Ary yang menyatakan bahwa biasanya penyelidikan terkait dengan tindak pidana pencucian uang di perbankan, kerugian itu sudah terjadi, sehingga sulit untuk melakukan upaya recovery secara optimal.

Terkait dengan bahayanya tindak pidana pencucian uang yang sampaikan Ketua PPATK, Panelis webinar Yudianta Simbolon menyampaikan, tidak salah jika kasus tersebut termasuk dalam extra ordinary crime. Mengingat pelakunya, jaringan dan dampaknya bisa melibatkan berbagai pihak, seperti kalangan internal perbankan, aparat penegak hukum, termasuk politisi dan professional money laundering.

Sementara Defrizal Djamaris menyampaikan, dalam kasus pencucian uang global biasanya ada tiga tahapan, tahap pertama adalah placement/penempatan dana di dalam maupun di luar negeri dari hasil kejahatan, tahap kedua adalah layering/menyamarkan dengan berbagi cara, ketiga adalah integrasi, bagaimana uang yang disamarkan di simpan dalam rekening pelaku. “Inilah yang sering terjadi dalam proses pencucian uang,” jelasnya.

 

Sumber: Sindo News

Defrizal Djamaris, S.H., CTL diangkat sebagai Mediator Tetap dan Arbiter Tetap LAPS SJK

Defrizal Djamaris, S.H., CTL., Managing Partner Kudri & Djamaris diangkat sebagai Mediator Tetap dan Arbiter Tetap pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

 

Hak Jawab Grup Salim: Supermal Karawaci Digugat Lagi, Wanprestasi Rp288,63 Miliar ke Bank Artha Graha. Berikut Ini Tanggapan Grup Salim

Grup Salim memberikan sanggahan terhadap artikel berjudul “Supermal Karawaci Digugat Lagi, Wanprestasi Rp288,63 Miliar ke Bank Artha Graha” yang ditulis TrenAsia pada 21 Februari 2023.

Berita tersebut berisi tentang PT Bank Artha Graha International Tbk yang melayangkan gugatan wanprestasi kepada PT Supermal Karawaci. Melalui klarifikasi tertulis, Grup Salim membantah kepemilikan atas PT Supermal Karawaci.

“PT Supermal Karawaci bukan merupakan perusahaan yang dikelola oleh Salim Group dan juga bukan merupakan perusahaan yang tergabung dalam Salim Group,” kata Kuasa Hukum Salim Group Kudri & Djamaris Attorneys-Counsellors at Law, Defrizal Djamaris, S.H dan tim dalam surat resmi, Kamis 23 Februari 2023.

Diterangkan dalam surat tersebut bahwa Grup Salim sama sekali tidak memiliki saham dan/ atau terlibat dalam kepengurusan/ manajemen PT Supermal Karawaci.

“Sehingga setiap dan segala informasi dan/ atau pemberitaan yang menyebutkan bahwa PT Supermal Karawaci merupakan suatu perusahaan milik dan/ atau dikelola oleh Salim Group merupakan informasi dan pemberitaan yang tidak benar dan keliru serta berpotensi mencermarkan nama baik klien kami Salim Group sebagai suatu group usaha yang memiliki reputasi yang baik dalam dunia usaha pada tingkat nasional maupun internasional.”

***

Berita ini merupakan hak jawab atas pemberitaan yang ditulis TrenAsia berjudul “Supermal Karawaci Digugat Lagi, Wanprestasi Rp288,63 Miliar ke Bank Artha Graha”

https://www.trenasia.com/supermal-karawaci-digugat-lagi-wanprestasi-rp-288-63-miliar-ke-bank-artha-graha

Sumber: TrenAsia

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Joko Widodo Raih Obsession Awards 2023

VIVA Nasional – Obsession Awards kembali digelar bertepatan dengan peringatan ulang tahun ke-19 Obsession Media Group (OMG). Obsession Awards 2023 ini digelar di Hotel Indonesia Kempinsky, Jakarta pada Rabu, 8 Maret 2023 malam.

Sejumlah pejabat penting mendapatkan penghargaan dari Obsession Awards 2023. Seperti Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mendapat Obsession Awards 2023 dalam kategori Best Institutional Leaders. Selain Listyo Sigit, Sanitiar Burhanuddin yang menjabat sebagai Jaksa Agung RI juga meraih Awards dalam kategori tersebut.

Sementara itu, berdasarkan hasil rapat Chief Editors Club Obsession Media Group (OMG) yang terdiri dari para pemimpin redaksi dari lima media di bawah naungan OMG, setiap tahunnya OMG memberikan Lifetime Achievement Awards, sebagai penghargaan tertinggi atas capaian prestasi kerja dan kepemimpinan terhadap bangsa dan negara.

OMG telah memutuskan bahwa Joko Widodo dianugerahkan mendapat penghargaan tertinggi ‘Lifetime Achievement’ atas capaian prestasi kerja dan kepemimpinan dalam kontribusinya terhadap bangsa dan negara.

Sebelumnya Joko Widodo juga berhasil menerima The Rising Star Obsession Awards pada bulan Februari tahun 2014 dan The Tough Leader Obsession Awards pada bulan Maret tahun 2019.

Terkait para penerima awards ini, pihak penyelenggara sudah menyeleksi secara ketat dan teliti berdasarkan prestasi dan rekam jejak yang ada.  Mereka yang mendapat Obsession Awards ini merupakan figur-figur dan badan usaha dengan selaksa prestasi. Dengan adanya acara ini, diharapkan dapat menebarkan inspirasi serta semangat untuk berprestasi bagi bangsa dan negara.

Daftar lengkap peraih Obsession Awardss 2023

Lifetime Achievement
Ir. H. Joko Widodo – Presiden RI

Best of the Best Company 
PT Bank Central Asia, Tbk

Kategori Best Parliamentarians
1. H. Arsul Sani, SH., M.Si. – Wakil Ketua MPR RI
2. Prof. Dr. Sjarifuddin Hasan, SE., MM., MBA. – Wakil Ketua MPR RI
3. Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, SH., MH. – Wakil Ketua DPR RI

Kategori Best Ministers 
1. Ir. Arifin Tasrif – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI
2. I Gusti Ayu Bintang Darmawati, SE, M.Si – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
3. Dr. (HC.) Ir. H. Mochamad Basuki Hadimoeljono, M.Sc., Ph.D. – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI 4. Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc.  – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
5. H. Zulkifli Hasan, SE., MM. – Menteri Perdagangan RI Kategori

Best Institutional Leaders
1. Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. – Kepala Kepolisian RI
2. Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, SH., MM. – Jaksa Agung RI

Kategori Best Bureaucrat 
1. Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH. – Dirjen Kependudukan & Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI
2. Dr. Ir. Bambang Hendroyono, MM. – Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan RI

Kategori Best Regional Leaders
1. H. Arif Sugiyanto, SH. – Bupati Kebumen
2. Dr. H. M. Taufan Pawe, SH., MH. – Wali Kota Parepare
3. H. Satono, S.Sos.I., MH. – Bupati Sambas

Kategori Best Companies
1. PT Astra International Tbk
2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
3. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
4. PT Pertamina (Persero)
5. PT PLN (Persero)
6. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
7. PT Bank DKI
8.PT Bank Pembangunan Daerah Bali
9. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk

Kategori Best CEOs
1. Darmawan Prasodjo, B.Sc., M.Sc., Ph.D. – Direktur Utama PT PLN (Persero)
2. Hariyono Tjahjarijadi, SE., MBA – Presiden Direktur PT Bank Mayapada Internasional Tbk
3. Ir. Honesti Basyir, MM. – Direktur Utama PT Bio Farma (Persero)
4. Ir. Nicke Widyawati, MH. – Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
5. Vidjongtius, SE.Ak – Presiden Direktur PT Kalbe Farma Tbk

Kategori Best Entrepreneurs 
1. Ir. Andreas Reza Nazaruddin, MH. Owner PT Batamec Shipyard
2. Ir. Harman Subakat – Group CEO PT Paragon Technology & Innovation (Wardah Cosmetics)
3. M. Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat, B.Sc – Presiden Director PT Indika Energy Tbk
4. Ronny Lukito – Founder & Chairman PT Eigerindo Multi Produk Industri

Kategori Best University Leaders 
1. Prof. Dr. Arif Satria, SP, MSi. – Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB Universty)
2. Prof. Dr. Ir. Eddy Soeryanto Soegoto, M.T. – Rektor Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM)
3. Prof Dr Ir. Mochamad Ashari, M.Eng, IPU, AEng. – Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
4. Prof. Dr. Ojat Darojat – Rektor Universitas Terbuka (UT)

Kategori Best Lawyers 
1. Bagus SD Nur Buwono, SH., LL.M. – Managing Partner Bagus Enrico & Partners
2. Defrizal Djamaris, SH., CTL. – Managing Partner Kudri & Djamaris 
3. Prawidha Murti, SH. – Partner Hiswara Bunjamin & Tanjung

Kategori Top Hosts 
1. Aiman Adi Witjaksono, ST., M.Si. – Presenter The Prime Show With Aiman
2. Andy Flores Noya – Presenter Kick Andy

Kategori Womenpreneurs 
1. dr. Ayu Widyaningrum, MM, Master of AAM, dan Master of IBAMS – Owner Widya Esthetic Clinic
2. Julita Mada Saragih – Owner & CEO ARRAS Group
3. Winda Ariyani Susilo – Owner & CEO Penerbit BIG

Kategori Professionals 
1. Dr. Indarto Pamoengkas, S.Ak., M.Ak., CA, CMA. – Direktur Keuangan, Manajemen Resiko & SDM PT LEN Industri (Persero)
2. M. Imron Rosyadi Nur, ST. – Direktur Keuangan & Strategi PT CIMB Niaga Auto Finance
3. Ir. Neny Asriany, MM. – Direktur Sales & Marketing PT BNI Life Insurance
4. Tenny Elfrida, SE.Ak. – Direktur SDM & Umum PT Elnusa Tbk

sumber:  Viva.co.id